Kamis, 23 April 2020

BUDAYA KORUPSI DI INDONESIA


Pernah mendengar tidak bahwa rakyat marah karena di DPR banyak koruptornya? Pernah marah tidak karena hakim atau jaksa mudah disogok lalu dapat membolak-balikkan hukum seenaknya? Pernah merah tidak ketika mengetahui ada oknum polisi di jalanan yang meminta uang sogokan sebagai kompensasi atas tilang kendaraan? Pernah marah tidak ketika ada yang meminta "uang sogokan masuk" jika ingin masuk di Kepolisian? 

Walaupun sebenarnya yang meminta uang sogokan itu adalah oknum dan dia sendiri tidak secara langsung berhak menentukan apakah calon kandidat polisi ini nantinya akan lolos 100% dan menjadi anggota polisi? Faktanya, budaya-budaya seperti itu merupakan cerminan pasti dari perilaku mayoritas masyarakat Indonesia itu sendiri.

Ini berhubungan dengan masalah sosial-budaya. Sejak dulu masyarakat Indonesia dikenal suka membantu, gotong-royong, dan senang bersosialisasi. Nah, ketiga perilaku tersebut dulu memang menjadi kekuatan masyarakat Indonesia. Dewasa ini, ketiga perilaku yang sejak dulu dipelihara oleh nenek moyang kita itu kini menjadi pisau bermata tiga yang membuat masyarakat kita terpuruk. 

Perilaku suka membantu yang berlebihan dapat menyebabkan setiap orang Indonesia saling membantu, walaupun itu membantu dalam hal kejelekan atau kejahatan. Budaya gotong-royong yang dulunya merupakan budaya leluhur bangsa Indonesia yang sakral dan suci kini dipakai untuk melakukan korupsi berjamaah, atau melakukan kejahatan perampokan berjamaah. Senang bersosialisasi, tentunya secara berlebihan, membuat masyarakat kita melekat kepada kelompok-kelompok tertentu. Entah itu dia baik atau buruk. 


Contoh jika kita sering berinteraksi dan berteman dengan koruptor semua, maka kita akan mencontoh mereka dan ketika kita tahu mereka korupsi, kita akan membela mereka kerena kedekatan akrab akibat pertemanan tersebut.

Semenjak era Orde Baru berakhir. Lambat laun budaya gotong royong kini digunakan masyarakat kita untuk melakukan kejahatan dan korupsi berjamaah, tanpa malu-malu. Mengapa? Karena mereka saling membantu dalam memperkaya diri sendiri serta kelompok mereka. Saling membantu dalam kejahatan dan keburukan sebenarnya sudah melekat dan tertanam dalam budaya masyarakat kita yang sama sekali tidak mengenal "Moral Responsibility". 

Ini yang membuat mental SDM kita kalah bersaing dengan masyarakat global dan menjadikan kita masyarakat terbelakang. Maksudnya, dalam mayoritas masyarakat Indonesia tidak tertanam secara otomatis tanggung jawab moral, termasuk juga tanggung jawab kepada Tuhan. Beda dengan masyarakat di negara maju yang mayoritas dari mereka "aware" akan tanggung jawab moral. Tanggung jawab moral bisa dari hal-hal kecil, contohnya, membuang sampah pada tempatnya, tertib berlalu lintas, budaya mengantri, mendahulukan atau memberi tempat kepada orang yang lebih tua atau perempuan hamil di dalam bus, dan sebagainya. Itu semua adalah tanggung jawab moral.

Jika bicara secara jujur dan blak-blakan, standar moral "mayoritas" (mayoritas; tidak semua) orang Indonesia sangat rendah. Ini tidak berhubungan dengan agama dan keimanan terhadap Tuhan. Jika tanggung jawab moral masyarakat kita dikaitkan dengan agama, maka lebih rendah lagi standar moral masyarakat kita karena banyak dari kita yang memiliki keimanan yang rendah dan tidak takut Tuhan. 

Ini fakta, mulai dari anak SD yang merokok dan mabuk-mabukan, perempuan yang bersuami tetapi selingkuh, remaja SMA yang suka berbuat mesum, para pejabat negara yang gemar korupsi, tidak tertib berlalu lintas dan berkendara dengan bebas di atas trotoar, selalu menjelek-jelekkan dan membenci polisi padahal dia sendiri tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM, atau kakek berusia 70 tahun yang gemar mencabuli anak cucunya sendiri. Itu membuat mereka tergolong ke dalam kelompok masyarakat yang bukan hanya tanggung jawab moralnya rendah, tetapi juga kadar keimanan yang kurang dan tidak takut Tuhan. 

Budaya korupsi yang ada dalam hampir semua elemen pemerintahan di negeri ini sebenarnya bukan melulu merupakan kesalahan para pejabat, aparat negara, atau para pemegang kekuasaan semata. Tetapi budaya korupsi masif, sistematis, dan merata di hampir setiap jengkal NKRI ini merupakan produk cerminan dari budaya perilaku masyarakat kita sendiri, tanpa kita sadari. 

Jika pejabat DPRD korupsi, pejabat itu adalah bagian dari masyarakat. Polisi atau TNI juga merupakan bagian dari masyarakat, DPR juga. Jadi sebenarnya mau koruptor di tembak mati sekalipun, tetap akan tumbuh koruptor-koruptor baru jika perilaku masyarakatnya tidak menunjukkan tanggung jawab moral dan agama yang baik. Sampai kiamat pun budaya korupsi akan menjadi budaya permanen bangsa Indonesia dan setiap orang akan saling tolong-menolong dalam kejahatan.

OPINI PENULIS : 

Kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi adalah keniscayaan, karena negara harus segera mewujudkan kesejahteraan rakyat dan melakukan konvergensi antara daulat rakyat dan daulat hukum secara bersamaan untuk merealisasi terwujudnya negara hukum yang demokratis. Oleh karenanya penguatan terhadap peroses pemberantasan korupsi harus dilakukan.

Sinergi Memberantas Korupsi
Pada konteks seperti itu, ada tiga hal penting yang bisa dilakukan untuk akselerasi pemberantasan korupsi. Yaitu dengan konsep Triple Helix (pemerintah, akademisi dan masyarakat). Pertama, peran masyarakat sebagai ‘social power’ atau kontrol sosial. Masyarakat harus mulai berpikir terbuka (open minded) terhadap perubahan.

Memang upaya pemberantasan korupsi bukanlah sesuatu yang mudah, tetapi juga harus diyakini dan dihidupkan optimisme bahwa ada cukup banyak cara dan strategi untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sikap stereotif yang berlebih justru akan menimbulkan sikap saling curiga yang dapat membawa kita pada lingkaran konflik yang merugikan.

Kedua, para akademisi (pakar) memiliki posisi ‘knowledge power’ atau kekuatan pengetahuan dalam menghadapi issu kebijakan. Kalangan akademisi ini bisa memberikan sumbangsing gagasan dengan kajian, diskursus, ataupun riset (penelitian) dalam rangka mencari solusi efektif untuk pencegahan korupsi di Indonesia yang selalu terus berkembang. Hasil dari kajian dan riset ini bisa dipublikasikan dalam bentuk jurnal ilmiah, naskah akademik, modul ataupun buku yang nantinya bisa dibaca oleh masyarakat dan pemerintah sebagai referensi.

Ketiga, pemerintah (eksekutif dan legislatif) termasuk KPK sebagai lembaga ad hoc memiliki ‘political power’ (kekuatan politik) dalam menyelesaikan masalah korupsi. Pemberantasan harus diletakkan secara paralel dengan kebijakan pencegahan dan penindakan. Upaya pemberantasan korupsi tersebut harus dilakukan dengan strategi yang lebih sistemik dan pendekatan yang konsolidatif mengintegrasikan semua sumber daya dan modal sosial yang ada secara paripurna.

Untuk itu, koordinasi antar lembaga penegakan hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan serta lembaga terkait lainnya harus dikuatkan dengan program yang bersifat bridging system and trust building. Pemerintah juga harus senantiasa menghargai dan melibatkan peran akademisi dan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Karena bagaimanapun pemerintah adalah mandataris rakyat.


Dengan demikian, perbedaan pandangan terhadap sebuah isu kebijakan merupakan sebuah hal yang wajar (sunatullah). Namun, alangkah elegan dan bijak dalam menghadapi gegap gempitanya pro-kontra terhadap RUU KPK ini semunya kembali kepada aturan dasar dan mekanisme pembentukan perundang-undangan. Bagi penulis, perbaikan UU untuk penguatan terhadap kinerja KPK merupakan sebuah keniscayaan.

Kamis, 02 April 2020

RHEY NATHANIEL SIYOH MAIL

kamis, april 2, 2020

CINTA KASIH



Kasih sayang adalah suatu sikap saling menghormati dan mengasihi semua ciptaan Tuhan baik mahluk hidup maupun benda mati seperti menyayangi diri sendiri sendiri berlandaskan hati nurani yang luhur. Kita sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya untuk terus memupuk rasa kasih sayang terhadap orang lain tanpa membedakan saudara , suku, ras, golongan, warna kulit, kedudukan sosial, jenis kelamin, dan tua atau muda.

Kasih Sayang dalam Keluarga
Keluarga adalah sebagai suatu kesatuan dan pergaulan yang paling awal. Sebagai satu kesatuan merupakan gabungan dari beberapa orang yang ditandai oleh hubungan genelogis dan psikologis yang saling ketergantungan dengan karakteristiknya yang berbeda. Jadi keluarga menggambarkan ikatan atau hubungan di antara anggota keluarganya yang diikat dengan berbagai sistem nilai.
Keluarga dalam bentuk apapun pada hakekatnya merupakan persekutuan hidup, dalam kedudukan inilah lahir berbagai fungsi keluarga. Keluarga merupakan bagian dari lingkungan kecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang merupakan bagian dari masyarakat dan bangsa, oleh karena itu kekuatan suatu negara bersumber pada kekuatan keluarga, baik menyangkut kelancaran, keselamatan maupun kelangsungan hidup suatu keluarga. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memelihara iklim emosional keluarga adalah dengan adanya sikap kerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggota keluarganya. kebutuhan-kebutuhan itu meliputi:
1. Kebutuhan Akan Rasa Kasih Sayang
Kasih sayang adalah faktor yang cukup penting dalam kehidupan anak, kasih sayang tidak akan dirasakan oleh si anak apabila dalam kehidupannya mengalami hal-hal sebagai berikut :Kehilangan pemeliharaan orang tuanya, Anak merasa tidak diperhatikan , dan kurang disayangi., Orang tua terlalu ambisius dan otoriter, Orang tua yang mempunyai sikap yang berlawanan.
2. Kebutuhan Akan Rasa Aman
Seorang anak merasa diterima oleh orang tua apabila dia merasa bahwa kepentingannya diperhatikan serta merasa bahwa ada hubungan yang erat antara si anak dengan keluarganya. Anak yang merasa sungguh-sungguh dicintai oleh orang tua dan keluarganya pada umumnya akan merasa bahagia dan aman.
3. Kebutuhan Akan Harga Diri
Setiap anak ingin merasa bahwa ia mempunyai tempat dalam keluarganya, dalam arti bahwa ia ingin diperhatikan, ingin agar ibu dan bapaknya, dan anggota keluarga lainnya mau mendengar dan tidak mengacuhkan apa yang dikatakannya.
4. Kebutuhan Akan Rasa Kebebasan
Kebutuhan yang dimaksud disini adalah kebebasan dalam batas-batas kewajaran. Pada umumnya anak menginginkan kebebasan dari orang tuanya dalam hal melakukan berbagai aktifitas dan memiliki teman bergaul.
5. Kebutuhan Akan Rasa Sukses
Setiap anak ingin merasa bahwa apa yang diharapkan dari padanya dapat dilakukan sesuai dengan keinginan orang tuanya, karena rasa sukses yang dicapai pada waktu kecil akan berpengaruh pada kehidupan kelak.
6. Kebutuhan Akan Mengenal Lingkungan
Kebutuhan anak akan mengenal lingkungannya merupakan salah satu faktor yang penting dalam memberikan rasa bahwa ia memiliki potensi , orang tua harus memperhatikan hal ini dalam mendidik anaknya.

kasus kasih sayang ini menceritakan tentang seorang bapa yang memiliki dua orang anak. Pada suatu hari, anaknya yang bungsu ini meminta harta warisan yang menjadi bagian miliknya (yang seharusnya dibagikan ketika bapanya sudah meninggal). Kemudian dengan harta warisannya itu, dia pergi berfoya-foya ke negeri yang jauh.
Setelah uangnya habis, dan di negeri tempat dia berdiam itu timbul bahaya kelaparan, timbul penyesalannya mengapa ia harus pergi dari rumah ayahnya, karena ketika ia berada di negeri tersebut, ia sangat kelaparan, bahkan sampai-sampai ingin memakan ampas babi di tempatnya bekerja sebagai penjaga babi.
Kemudian anak itu akhirnya memutuskan untuk pulang, dengan berencana akan menjadi pekerja dari ayahnya saja. Dia berpikir, ayahnya pasti tidak mau menerimanya lagi sebagai anaknya. setelah perlakukannya terhadap ayahnya. Namun ternyata, apa yang terjadi sungguh di luar perkiraannya. Ayahnya bukan saja berlari menerimanya dengan gembira, tetapi segera memanggil pelayan-pelayannya untuk mengganti pakaian anaknya itu dengan pakaian yang indah beserta perhiasan-perhiasannya, serta mengadakan suatu pesta yang besar, karena katanya, "Sebab anakku ini telah mati dan menjadi hidup kembali, ia telah hilang dan didapat kembali."
Namun, kakaknya si anak sulung ternyata tidak terima ayahnya memperlakukan si anak bungsu sebaik itu. Ia merasa iri, bahwa setelah sekian lama ia bekerja membantu ayahnya, tidak pernah ayahnya memperlakukannya sebaik itu. Ia marah dan tidak mau mengikuti pesta itu. Namun ayahnya kemudian datang padanya dan menjelaskan, bahwa selain bapanya itu tidak pernah menutup mata terhadap hal-hal yang anak sulungnya pernah lakukan untuk dirinya, bapanya juga menyadarkan bahwa sudah sepatutnya sang anak sulung ini bergembira, karena yang pulang ini adalah adiknya sendiri.

Kualifikasi Auditor

 Cara Menjadi Seorang Auditor 1. Dapatkan Gelar Sarjana Baik auditor internal maupun eksternal membutuhkan minimal gelar sarjana. Auditor ek...